PENDAHULUAN
Adanya dana
sosial dalam agama Islam yang bertujuan untuk membantu dan meringankan beban kaum dhuafa.
Sumber-sumber dana tersebut adalah meliputi zakat, infaq dan shadaqah maupun
dana wakaf. Di dalam konsep islam adanya infaq dan shadaqah lebih bersifat
sukarela, sedangkan dana/kewajiban zakat, wajib dibayarkan oleh umatnya yang
telah mampu dengan batas yang ditentukan. Mayoritas masyarakat/ penduduk
Indonesia merupakan umat yang beragama Islam dan jika saja dari jumlah itu membayar
zakat, maka dapat dibayangkan jumlah
dana yang terkumpul dari kewajiban membayar zakat. Dari aspek lain adanya pajak
merupakan umat yang beragama Islam dan jika saja dari jumlah itu membayar
zakat, maka dapat diabayangkan jumlah dana yang terkumpul dari kewajiban membayar
zakat. Dari aspek lain. Adanya pajak
merupakan salah satu pemasukan/pendapatan utama di Indonesia.
Adanya dana
zakat dan pajak kadang membuat masyarakat dilema, dimana banyak para wajib zakat
harus membayar pajak dengan jumlah yang sama. Namun, sejak dikeluarkannya
undang-undang tentang zakat nomor 38 tahun 1999 serta aturan aturan yang
melengkapinya, maka bukti setoran zakat yang dikeluarkan oleh badan Amil Zakat
atau lembaga Amil Zakat resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang jumlah
setoran pajak panghasilan.[1]
0 komentar: