SEJARAH PERADILAN SEBELUM MASA ISLAM


PENDAHULUAN

Adanya peradilah telah dikenal jauh sebelum islam datang. Hal itu semua dikarenakan oleh kebutuhan akan hidup yang makmur dan damai manusia itu sendiri. Tidak mungkin suatu pemerintahan dapat berdiri sendiri tanpa adanya peradilan. Karena pada dasarnya dalam hidup bermasyarakat manusia tidak dapat menghindari adanya persengketaan / perselisihan dalam masyarakat. Oleh karena itu adanya peradilan dipandang suci oleh semua bangsa dalam berbagai tingkatan kemajuannya.
Peradilan ini adalah suatu tugas suci yang di akui oleh seluruh bangsa , baik mereka tergolong bangsa bangsa yang telah maju ataupun belum yang di dalamnya terkandung menyuruh ma’ruf dan mencegah munkar, menyampaikan hak kepada yang harus menerimanya, dan menghalangi orang yang dzalim dari pada berbuat aniaya, serta mewujudkan perbaikan umum.1 Maka adanya peradilan dapat melindungi harta, jiwa maupun kehormatan. Dapat dibayangkan suatu kesimpulan masyarakat/bangsa tanpa peradilan maka dalam masyarakatnya akan menjadi kacau balau.
Berbagai undang-undang dalam masyarakat tidaklah cukup untuk mewujudkan keselamatan dan kedamaian hidup bermasyarakat, apabila disamping undang-undang itu tidak ada peradilan yang berwenang menjalankan undang-undang itu. Maka, peradilanlah yang akan berperan menentukan makna undang-undang dengan sempurna karena untuk menentukan rumusan undang-undang dikeluarkan harus melalui penetapan pemilikan.2
SEJARAH PERADILAN
DALAM MASA SEBELUM ISLAM

  1. Peradilan Pertama (Para Nabi yang Menjadi Hakim Sebelum Islam)
Adanya manusia di dunia ini, begitulah pula peradilan lahir. Peradilan telah terjadi sejak adanya manusia di dunia ini. Nabni Adam as pernah menjadi hakim dalam perselisihan antara kedua anaknya yaitu qobil dan habil. Namun adanya bentuk peradilan masa itu belum dikatakan peradilan yang dikenal sekarang.
Dalam sejarah kemanusiaanNabi Daud as dan Nabi Sulaiman as disebut sebut hakim pertama. Demikian itu karena Nabi Saud adalah sebagai raja yang menangani keputusan perkara di antara manusia dan mengatur urusan pemerintahan.3 Dijelaskan unuk menjadi seorang hakim (qadhi) harus dapat mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak sebelum memutuskan perkara dan harus memisahkan para saksi agar dapat mendengarkan pendapat mereka.

0 komentar: