PENDAHULUAN
Adanya peradilah
telah dikenal jauh sebelum islam datang. Hal itu semua dikarenakan
oleh kebutuhan akan hidup yang makmur dan damai manusia itu sendiri.
Tidak mungkin suatu pemerintahan dapat berdiri sendiri tanpa adanya
peradilan. Karena pada dasarnya dalam hidup bermasyarakat manusia
tidak dapat menghindari adanya persengketaan / perselisihan dalam
masyarakat. Oleh karena itu adanya peradilan dipandang suci oleh
semua bangsa dalam berbagai tingkatan kemajuannya.
Peradilan ini adalah
suatu tugas suci yang di akui oleh seluruh bangsa , baik mereka
tergolong bangsa bangsa yang telah maju ataupun belum yang di
dalamnya terkandung menyuruh ma’ruf dan mencegah munkar,
menyampaikan hak kepada yang harus menerimanya, dan menghalangi orang
yang dzalim dari pada berbuat aniaya, serta mewujudkan perbaikan
umum.1
Maka adanya peradilan dapat melindungi harta, jiwa maupun kehormatan.
Dapat dibayangkan suatu kesimpulan masyarakat/bangsa tanpa peradilan
maka dalam masyarakatnya akan menjadi kacau balau.
Berbagai
undang-undang dalam masyarakat tidaklah cukup untuk mewujudkan
keselamatan dan kedamaian hidup bermasyarakat, apabila disamping
undang-undang itu tidak ada peradilan yang berwenang menjalankan
undang-undang itu. Maka, peradilanlah yang akan berperan menentukan
makna undang-undang dengan sempurna karena untuk menentukan rumusan
undang-undang dikeluarkan harus melalui penetapan pemilikan.2
SEJARAH PERADILAN
DALAM
MASA SEBELUM ISLAM
- Peradilan Pertama (Para Nabi yang Menjadi Hakim Sebelum Islam)
Adanya manusia di
dunia ini, begitulah pula peradilan lahir. Peradilan telah terjadi
sejak adanya manusia di dunia ini. Nabni Adam as pernah menjadi
hakim dalam perselisihan antara kedua anaknya yaitu qobil dan habil.
Namun adanya bentuk peradilan masa itu belum dikatakan peradilan
yang dikenal sekarang.
Dalam sejarah
kemanusiaanNabi Daud as dan Nabi Sulaiman as disebut sebut hakim
pertama. Demikian itu karena Nabi Saud adalah sebagai raja yang
menangani keputusan perkara di antara manusia dan mengatur urusan
pemerintahan.3
Dijelaskan unuk menjadi seorang hakim (qadhi) harus dapat
mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak sebelum memutuskan
perkara dan harus memisahkan para saksi agar dapat mendengarkan
pendapat mereka.
0 komentar: