ZAKAT DAN PAJAK INDONESIA

PENDAHULUAN

Adanya dana sosial dalam agama Islam yang bertujuan untuk membantu  dan meringankan beban kaum dhuafa. Sumber-sumber dana tersebut adalah meliputi zakat, infaq dan shadaqah maupun dana wakaf. Di dalam konsep islam adanya infaq dan shadaqah lebih bersifat sukarela, sedangkan dana/kewajiban zakat, wajib dibayarkan oleh umatnya yang telah mampu dengan batas yang ditentukan. Mayoritas masyarakat/ penduduk Indonesia merupakan umat yang beragama Islam dan jika saja dari jumlah itu membayar zakat, maka dapat dibayangkan  jumlah dana yang terkumpul dari kewajiban membayar zakat. Dari aspek lain adanya pajak merupakan umat yang beragama Islam dan jika saja dari jumlah itu membayar zakat, maka dapat diabayangkan jumlah dana yang terkumpul dari kewajiban membayar zakat. Dari aspek  lain. Adanya pajak merupakan salah satu pemasukan/pendapatan utama di Indonesia.
Adanya dana zakat dan pajak kadang membuat masyarakat dilema, dimana banyak para wajib zakat harus membayar pajak dengan jumlah yang sama. Namun, sejak dikeluarkannya undang-undang tentang zakat nomor 38 tahun 1999 serta aturan aturan yang melengkapinya, maka bukti setoran zakat yang dikeluarkan oleh badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang jumlah setoran pajak panghasilan.[1]

ZAKAT DAN PAJAK INDONESIA

A.    Zakat
Zakat menurut etimologi (bahasa) adalah suci, tumbuh berkembang dan berkah sedangkan menurut terminologi zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.[2]
Zakat yang merupakan rukun Islam ke empat ini memiliki posisi yang sangat penting dalam pembangunan kesejahteraan umat. Dimana seseorang yang mengeluarkan zakat berarti dia telah memberi diri jiwa dan hartanya. Hal tersebut berarti membersihkan hartanya darihak orang lain yang ada dalam hartanya itu. Orang yang berhak menerimanya pun akan bersih jiwanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang yang mempunyai harta.
Zakat adalah kewajiban yang bersifat material. Seorang mukallaf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang maupun berupa barang.[3] Dalam prinsipnya zakat mempunyai enam prinsip yaitu prinsip keyakinan keagamaan, pemerataan dan keadilan, produktivitas dan kematangan, penalaran, kebebasan serta prinsip etik dan kewajaran. Zakat merupakan  ibadah dalam bidang harta yang di dalamnya terkandung manfaatnya baik yang berzakat (muzaki) ataupun  bagi  masyarakat seluruh manfaat tersebut antara lain :
1.      Pereujudan iman kepada Allah SWT
2.      Karena zakat merupakan hak mustahiq,  zakat berfungsi sebagai penolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, kea rah kehidupan yang lebih baik.
3.      Zakat sebagai satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana
4.      Indikator utama kedudukan seseorang terhadap ajaran Islam.[4]
Syarat wajib zakat antara lain muslim, agil yaitu seorang muslim yang telah  dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental, baligh serta memiliki harta yang mencapai nishab (perhitungan minimal syarat wajib zakat). Macam-macam zakat terdiri dari dua yaitu :
1.      Zakat nafs (jiwa) juga disebut zakat fitrah merupakan zakat untuk menguatkan diri. Dikeluarkan dan disalurkan kepada yang berhak pada bulan ramadhan sebelum tanggal 1 syawal (hari raya idul fitri)[5]  Zakat dapat berupa bahan pangan maupun berupa uang yang nilainya sebanding dengan bahan pangan tersebut.
2.      Zakat Mal (harta) adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyatakan harta, apabila harta itu telah memenuhi ukuran dan syarat-syarat wajib zakat, zakat emas, dan perak, zakat harta perniagaan, zakat hasil pertanian. Zalat madin dan kekayaan laut serta zakat rikaz.
Sedangkan syarat harta yang wajib dizakatkan adalah Islam, hak milik sepenihnya, harta yang produktifs, menghasilkan, telah mencapai nishab (batas minimal harta yang telahw ajib untuk dizakatkan), serta merupakan surplus (kelebihan) dari kebutuhan primer.

B.     Pajak
Awal mulanya pajak merupakan upeti (pemberian) yang harus dibayarkan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja / pengusaha. Namun dalam berkembangnya  upeti yang diberikan oleh rakyat tidak untuk kepentingan sendiri. Dengan perkembangan istilah uipeti sekarang dikenal dengan nama pajak. Pajak itu sendiri memiliki pengertian sebagai berikut :
Pajak adalah kewajiban yang mengikat, artinya  bahwa pajak adalah kewajiban yang dipungut dari setiap individu sebagai suatu keharusan.[6]  Hal ini didasarkan atas asumsi bahwa negara mempunyai kekuatan memaksa kepada rakyat. Sedangkan menurut Prof. Rochmat Soemitro, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai publik invesment.[7]
Berdasarkan definisi di atas dapat disebutkan bahwa pajak terdiri dari beberapa unsur, yaitu :
1.      Iuran kepada negara
2.      Dipungut oleh negara berdasarkan UU serta aturan pelaksanaannya
3.      Tidak mendapatkan prestasi kembali secara langsung
4.      Pembiayaan pengeluaran pemerintah.[8]
Berdasarkan sistem pemungutan pajak di Indonesia subjek pajak dibagi menjadi dua  asas yang berkaitan dengan subjek pajak adalah :
1.      Asas domisili, yaitu suatu asas pemungutan pajak berdasarkan domisili/tempat sibjek pajak.
2.      Azas sumber yaitu pemungutan pajak berdasarkan sumber penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak.
Sedangkan menjadi subjek pajak yaitu : perorangan yang terdiri dari orang pribadi dan warisan. Badan lembaga hukum dan bentuk usaha Tetap (BUT).
Objek Pajak merupakan sasaran pengenaan pajak, segala sesuatu yang ada pada masyarakat dapat dijadikan sasaran, objek pajak, baik keadaan, perbuatan maupun peristiwa.[9]
Macam-macam objek pajak yang terdapat di Indonesia yaitu : objek pajak penghasilan. Objek pajak pertambahan nilai barang dan jasa, objek pajak penjualan atas baragn mewah, objek pajak bumi dan bangunanserta pajak-pajak daerah (bersifat nasional).
Menurut ma’rie Muhammad Fungsi pajak di negara berkembang seperti Indonesia adalah sebagai berikut:[10]
1)      Pajak merupakan alat/instrumen penerimaan negara
2)      Pajak merupakan alat untuk mendorong investasi
3)      Pajak merupakan alat redistribusi
Sedangkan berdasarkan sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu sistem self assessment, wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan (tax planning), memotong, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar dan dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

C.    Beberapa Pandangan Ulama tentang Zakat dan Pajak
Zakat dan pajak merupakan dua kewajiban bagi warga muslim Indonesia yang diatur oleh perundang-undangan. Padahal wada waktu zaman Nabi SAW umat Islam hanya diwajibkan zakat. Sedangkan non muslim hanya diwajibkan kharaj yang tunduk dibawah peraturan Islam. Kemudian muncul pertanyaan, apakah orang yang telah membayar pajak sudah tidak berkewajiban membayar zakat?
Dari beberapa pandangan ulama ada tiga pendapat yang dapat dipilih antara lain :[11]
·         Pandangan pertama yang menyatakan antara zakat dan pajak berbeda kebanyakan ulama Indonesia menganut pandangan ini. Antara lain Ali Yafie yang bependapat bahwa antara pajak dan zakat brbeda sekalipun ada beberapa persamaan. Diantara sekian perbedaannya adalah :
1)             Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan Allah, sedang pajak
merupakan kewajiban yang dibebankan negara.
2)             Zakat adalah ibadah yang diwajibkan kepada umat Islam
sebagai tanda syukur kepada Allah dan mendekatkan diri
kepada-Nya. Sedangkan pajak merupakan kewajiban dari
negara yang tidak ada hubungannya dengan makna ibadah
dan mendekatkan diri (taqarruti),
3)      Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap  dan  terus-
menerus, ia akan berjalan selama umat Islam masih ada di
muka bumi, dan kewajiban tersebut tidak akan bisa
dihapuskan oleh siapa pun. Sedangkan pajak tidak memiliki
sifat tetap dan terus-menerus, baik mengenai macam,
persentase atau kadarnya.  Tiap  pemerintah  mengurangi
atau  mengubah  atas  dasar  pertimbangan  cendekiawan,
bahkan adanya pajak itu tidak kekal. la akan tetap ada
selama dibutuhkan, dan lenyap bila tidak dibutuhkan lagi.
Oleh karena itu, pajak dan zakat satu sama lain berdiri
sendiri dan tidak bisa disamakan.
Pandangan kedua, berpendapat bahwa zakat dan pajak hahikatnya sama. Bagi seorang muslim yang meniatkan pembayaran pajak pemerintah Indonesia sebagai pembayaran zakat adalah sah dan ia pun dianggap telah menunaikan kewajiban sosialnya terhadap (lewat) negara. Dengan demikian, in juga telah menegakkan hak politiknya untuk mengontrol negara sebagai sarana penegak kemaslahatan dan keadilan bersama. Pendapat ini paling minoritas yang dikemukakan oleh Masdar Farid Mas'udi. Kesamaan hakikat zakat dan pajak menurut Masdar ini nampak dari seluruh isi buku beliau, bahkan judul bukunya pun sudah bisa menggambarkan adanya hal itu, yakni "Agama Keadilan: RisaJah Zakat (Pajak) dalam Islam".
Sedangkan pandangan ketiga, prinsipnya sama dengan N pandangan pertama, zakat tidak sama dengan^ajak, namun pembayaran zakat dapat dipandang sebagai biaya usaha. Oleh sebab itu, zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan oleh muzakki dapat diperhitungkan sebagai pengurang besarnya penghasilan kena pajak muzakki (UU PZ pasal 14 ayat (3) dan UU PPh psl 4 ayat (3) huruf a ke 1 dan pasal 9 ayat (1).

D.    Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak
Persamaan antara zakat dan pajak menurut Masdar F. Mas’udi dapat dikatakan F. Mas’ud dapat dikatakan sebagai berikut bahwasanya antara zakat dan pajak memiliki spirit yang sama yaitu untuk menegukan nilai-nilai moralitas kolektif seperti keadilan, persaudaraan, kemerdekaa, kesetaraan dan nilai-nilai luhur lainnya yang dijunjung tinggi oleh komunitas manusia secara universal. Selain itu  kesamaan yang mendasar dalam definisi zakat dan dan pajak dalam dimensi kemanusiaan adalah keduanya telah dituangkan dalam UU sebagai hukum positif di Indonesia.
Sedangkan perbedaannya dari segi bahasa zakat berarti bersih, suci dan berkembang sedangkan pajak berasal dari bahasa Arab yang disebut al daribah berarti beban[12]
Dari sisi hukum dan sifat kewajibannya zakat tetap eksis selama umat muslim masih ada di bumi. Sedangkan pajak tergantung pada kebijakan pemerintah. Untuk dari sisi objeknya zakat memiliki nishab (kadar minimal) dan diperuntukan bagi asnat. Sedangkan pajak sangat bergantung pada objek pajaknya dan digunakan untuk seluruh seluruh sektor kehidupan bermasyarakat.
Masdra F. Mas’ud membedakan antara pajak, zakat dan pajak dengan spirit zakat sebagai berikut :[13]
Uraian
Pajak
Zakat
Pajak (Zakat)
Dasar Hukurn
Undang-undang negara
Al-Qur'an dan Hadits
Undang-undang yg Islami/Adil
Wajib bayar
Warga negara
Muslim saja
Warga negara muslim
Sifat
Kewajiban kenegaraan
Kewajiban keagamaan
Kewajiban agama oleh otoritas neaara
Obyek
Harta tetap: pendapatan kotor, penjualan
Harta tertentu: pendapatan bersih
Harta tertentu

Kegunaan
Pengeluaran
Mustahiq
Mustahin
Imbalan
Tersedianya barang dan jasa publik     
Pahala        dari
Allah
Kesejahteraan yang rnerata dan ridlo Allah-

Beberapa persamaan dan perbedaan antara zakat dengan pajak juga dapat dilihat dalam tabel berikut ini :
ZAKAT
URAIAN
PAJAK
Sebagaimacana, zakat dipahami sebagai kewajiban bagi umat Islam, merupakan ibadah yang ditetapkan Allah kepada manusia. Ia merupakan salah satu rukun Islam,

Menurut fikih, zakat adalah kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Menurut UU 38/1999- zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Definisi
Sebagai wacana, pajak   -dipahami sebagai produk pemikiran manusia atau sebagai kewajiban atas ketetapan penguasa atau pemerintah.

Menurut per-uu-an di Indonesia, Pajak merupakan salah satu sarana pembiayaan Negara dan pembangunan nasional yang merupakan perwujudan dari pengabdian masyarakat.

Rohmat Sumitro: Pajak  adalah iuran rakyat kepada kas Negara be-dasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) langsung yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar-pengeluaran umum.
Menurut Sommerfeld: pajak adalah perpindahan harta, sumber ekonomis dari sektor swasta kepada pemerintah.
1.    Iuran orang muslim atau keikutsertaan masyarakat muslim dalam pemberdayaan masayrakat.
2.    Harus diserahkan kepada mustahiq melalui amil zakat.
3.    Berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah (tidak ada sanksi tegas)
4.    Tidak mendapat balas jasa langsung bagi pembayarnya
5.    Digunakan untuk meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Muzakki: yakni orang atau badar yarg dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat
1.      Ada keseimbangan antara
beban zakat dengan benda
wajib zakat berdasarkan
nishab
2.      Zakat yang dibayarharus
jelas jenis, ukuran dan

3.    Dipungut pada saat yang
paling baik bagi wajib zakat
(masa panen, model
tahunan, atau yang bersifat
insidental seperti harta
rikaz) oleh amil yang adil
danjujur
4.    Pemungutan zakat hendaknya ada proaktif dari amil sebagaimana yang dicontohkan Abu Bakar ra. Dengan menghukum mati atau memerangi pembangkangan membayar zakat, bukan diserahkan kepada kesadaran muzzaki.

Unsur-unsur yang dijabarkan dari definisi











Subjek
1.    Iuran rakyat atau keikusertaan masyarakat dalam  pembiayaan. negara dan pembangunan nasional
2.    Harus disetot ke kas "negara
3.    Berdasarkan undang-  undang (dapat dipaksakan; Bagi pelanggar mendapatkan sanksi
4.    Tidak mendapat balas jasa langsung (bagi pembayarnya)
5.    Digunakan untuk pengeluaran  umum



Wajib pajak (taxable entities), yakni setiap orang dan badan  yang diwajibkan untuk mesin
kewajiban perpajakan       
1.    Ada keseimbangan (equality) antara beban pajak dengan
penghasilan dibawah perlindungan pernsrintah. Negara tidak boteh deskriminasi di antara wajib pajak
2.          Pajak yang dibayar harus jelas dan terang (certain). Hukum, objek, besarnya dan waktu
pembayaran pajak
3.          Dipugut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yakni
sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan.
4.          Biaya pemungutan harus semurah-murahnya (efficient).

Periode pengenaan zakat ada dua, yakni tahunan dan yang bersifat/saat terjadinya peristiwa yang dapat dikenakan zakat
Periode pengenaan
Periode atau waktu pengenaan pemungutan atau pemotongan pajak pada dasarnya ada 3 tahunan, bulanan, dan saat terjadinya peristiwayang dapat dikenakan pajak atau periode lain yang disepakati
Pemungutan zakat ditujukan untuk mensucikan diri dan harta untuk menegakkan nilai-nilai moralitas-kolektif seperti keadilan, persaudaraan, kemerdekaan, kesetaraan dan nilai-nilai luhur lainnya.
Tujuan pemungutan
Didasari oleh aktivitas pemerintah, maka pemungutan pajak di zaman modern bertujuan untuk melayani dan melindungi atau memberikan jasa kepada masyarakat warganya
Sistem pemungutan zakat tidak diatur-oleh UU pengelolaan  -zakat di Indonesia. Masih diserahkan sepenuhnya kepada  muzakki (self assessment) tanpa adanya sanksi dan pengawasan dari pihak yang berwenang . untuk menga'.vasi dan memsriksa apakah muzakki telah atau belum melaksanakan kewajiban zakat
 Masih sebatas dakwah/ajakan untuk menunaikan zakat Sanksi pelanggaran menunaikan zakat tidak bisa diterapkan secara keduniaan (profan).

Sistem pemungutan
Self assessment, dimana -wajTo pajak berke'^ajifeian menghitung, mem perh itungka n, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Bag! yang meianggar akan cikenai sanksi, namun sebelum sanksi dijatuhkan, aparat pajak memberikan pembinaan dan penyuluhan melalui tindakan pemeriksaan, penyidikan, penetapan pajak, penagihan pajak kepada wajib pajak. Bila wajib pajak tidak puas dengan ketetapan pajak, wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding kepada badan peradilan pajak.
·         emas, perak dan uang perdagangan dan perusahaan
·         hasil pertanian, perkebunan dan perikanan
·         hasil pertambangan hasil peternakan
·         hasil pendapatan dan jasa rikaz

Jenis
Pajak dapat dipungut atas dasar apa saja yang dapat dipikirkan manusia asalkan berdasarkan undang-undang.
1.   pajak atas penghasilan (income taxes]
2.    pajak penghasilan atas karyawan (Employment Taxes) 3.   pajak atas kekayaan (Wealth 7:..
4.   pajak atas perpindahan - Transfer Taxes)
5.   pajak atas transaksF (Transactions Taxes)
6.   bea cukai (Exice Taxej)
7.   pajak lainnya (Other Miscellaneur Taxes)
     
Batas minimum zakat dikenal dengan nishab yakni jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya
Batas minimum/ nishab
Batas minimum pajak minimum/       dapat diubah befdasarkan nishab                teputusan Menketl RI.
Batas  minimum pengenaan
 penghastian dikenal  degan istilah Penghasilah Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diatur dalam  ps 7ayat(l) UUPPh (Rp. 8.540.000,--dengan perincian).
Dalam pajak bumi dan bangunan (PBB) dikenal Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pasal. 3 ayat (3) UU PBB yang berlaku skrg Rp. 10.000.000,-

Dikenal dengan istilah kadar zakat, yakni besarnya perhitungan atau persentase zakat yang hams dikeluarkan, sesuai dengan masing-masing jenis barang yang dizakati

Tarif
Tarif pajak penghasilan orang pribadi:
-   sampai dengan Rp. 25 jt tarifnya 5%
-   di atas 25 jt tarifnya 10%
-   di atas 50 jt tarifnya 15%
-   di atas 100 jt tarifnya 25%
-   di atas 200 jt tarifnya 35%

Tarif pajak penghasilan badan dan bentuki usaha tetap.
- sampai dengan Rp. 50 ht tarifnya 10%
- diatas Rp. 50 jt – 100 jt tarifnya 15%
- Di atas 100 jt tarifnya 30%.
Sumber : buku karya Supani, Zakat di Indonesia, Kajian Fikih dan Perundang-Undangan, hlm. 187-190.

E.     Akomodasi Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Zakat dan pajak merupakan dua hal yang dianggap sebagai instrumen penghimpun dana masyarakat. Pajak adalah penghimpunan dana yang digunakan pemerintah untuk ditetapkan Al-Qur'an untuk umat Islam. Dan penggunaannya lebih terbatas. Adanya UU pengelolaan.
Zakat tahun 1999 dan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, maka secara eksplish diakui adanya perbedaan antara zakat dan pajak. Pemberlakuan dua undang-undang tersebut memisahkan dengan tegas antara kewajiban menunaikan zakat bagi umat Islam dan kewajiban pajak bagi wajib pajak.
Sampai sekarang, zakat baru ditetapkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000. Dalam beberapa tahun terakhir ini, issu zakat sebagai pengurang pajak terus menguat, pasalnya, zakat memiliki peran yang sama uengan pajak, yakni untuk mengentaskan kemiskinan. Karena itu, sebagian masyarakat berpendapat bahwa sudah selayaknya zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Mereka juga meyakini, bila zakat bisa dijadikan sebagai -pengurang pajak; maka penghimpunan dana zakat alsfn semakin tinggi, sebab masyarakat tidak lagi merasa terbebani untuk- membayar bebah ganda  tersebut.  Namun sebagian masyarakat yang lain berpendapat bahwa zakat tidak perlu   diupayakan  sebagai  pengurang  gajala sebab dikhawatirkan pajak   akan terkuras   habis,   padahal   pajak merupakan  sumber    utama    pendapatan    negara .
Meski demikian, realitas yang kita hadapi sekarang adalah bahwa zakat sebagai pengurang penghasikn kena pajak bagi muslim secara legal telah disahkan. Karena itu berikut ini akan diberikan contoh konkret dalam penghitungannya.
Msalnya penghasilan kena pajak wajib pajak badan yang dimiliki umat Islam pada tahun 2009 yang dimiliki kaum muslimin sebelum zakat Rp. 400.000.000,- Zakat yang dibayar kepada   BAZ   atau   LAZ   yang  disetujui   pemerintah   Rp 100.000.000.
1.      Pajak   penghasilan   sebelum   pengurangan   zakat   atas penghasilan:
a.       Penghasilan kena pajak Rp. 400.000.000,-
b.      Pajak penghasilan (lihat tarif pajak badan pada bab yang sama)
10% dari Rp. 50,000.000,- ,          = Rp.       5.000.000,-
15% dari Rp. 50,000.000,- ,          = Rp.       7.500.000,-
30% dari Rp. 300,000.000,- ,        = Rp.     90.000.000,-
Jumlah Rp. 400.000.000,-             = Rp.   102.500.000,-
2.      Pajak   penghasilan   sesudah   pehgurangan    zakat- atas.
Penghasilan:
Penghasilan-gehelum zakat                 Rp        400.000.000,-
Dikurangi zakat:                                  Rp.        100.000.000,-
Penghasilan kena pajak
sesuciah zakat                               Rp.       300.000.000,-
Pajak Penghasilan:                                   
a.     Penghasilan tahun pajak       Rp.       300.000.000,-
b.     Pajak penghasilan:
10% dari Rp 50.000.000,-             = Rp.         5.000.000,-
15% dari Rp 50.000.000,-             = Rp.         7.500.000,-
30% dari Rp 200.000.000,-           = Rp.       60.000.000,-
Jumlah Rp 400.000.000,-              = Rp.       72.500.000,-  
Dari uraian di atas, jelas bahwa beban pajak penghasilan sesudah zakat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, berkurang Rp. 30.000.000,-

DAFTAR PUSTAKA

Djuanda, Gustian (et.al). 2006. Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Hasan, M.Ali. 2000. Masailul Fiqhiyah: Zajkat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada,

Inayah. Gazi. 2003. Teori Komperehensif tentang Zakat dan Pajak. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.

Msuayyasarotussolichah. 2008. Hukum Pajak. Yogyakarta: Teras.

Supani. 2010. Zakat di Indonesia. : Kajian Fikih dan Perundang-undangan. Yogyakarta: Grafindo Literia Media.


[1] Gustian Djuanda (et.al), Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan  ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 2.
[2] M. Ali Hasan, Masaul Fiqhiyah: zakat, Pajak, Asuransi dan  Lembaga Keuangan, (Jakarta:  PT. Raja Grafindo Persada, 2000), hlm. 1
[3] Gazi Inayah, Teori Komprehensif tentang Zakat dan Pajak, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2003). Hlm. 3.
[4] Gustian Djuanda( et.al ), Pelaporan Zakat,…, hlm. 16-17.
[5] Ibid.hlm.8
[6] Gazi Inayah, Teori Komprehensif, …. hlm. 1
[7] Maessarotussolichah, Hukum Pajak, (Yogyakarta: Teras, 2008), hlm. 4
[8] Ibid, hlm. 6
[9] Ibid. hlm. 25
[10] Ibid, hlm. 19.
[11] Supani, Zakat di Indonesia, Kajian Fikih dan Perundang-Undangan, (Yogyakarta: Grafindo Litena Media, 2010), hlm. 176.
[12] Supani, Zakat di Indonesia : Kajian … hlm. 186.
[13] Ibid

0 komentar: